Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : Arzenico Apta Gustafausta
NPM : 31418150
Kelas : 2ID07
Rangkuman BAB I
Pada BAB I ini pembahasan yang dicakup ialah pendalaman dari arti pendidikan kewarganegaraan. Secara politis, Pendidikan kewarganegaraan karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan kebijakan pemerintah. Dimana secara yuridis Pendidikan kewarganegaraan itu sendiri dimaksudkan untuk membentuk warga negara memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dimana hal ini penting dilakukan oleh negara dalam menyampaikan hakikat-hakikat yang terdapat pada Pendidikan kewarganegaraan. Karena setiap generasi adalah orang baru yang perlu mendapat pengetahuan dan cara bersikap sesuai norma yang berlaku agar negara dapat mengembangkan warga negara yang memiliki sikap atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good citizen) dalam kehidupan bermasyarakat. Pendidikan kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Rangkuman BAB II
BAB II ini kita membahas mengenai identitas nasional, dimana arti dari identitas nasional terdiri dari dua kata, yaitu “identitas” dan “nasional”. Identitas diambil dari Bahasa inggris identity yang secara harfiah artinya jati diri, ciri-ciri, atau tanda-tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga mampu membedakannya dengan yang lain. Adapun nasional merupakan sebuah istilah yang merujuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokkan berdasarkan ras, agama, budaya, dan sebagainya. Dan dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Bendera Negara Indonesia, Lagu Kebangsaan Indonesia, Lambang Negara Indonesia, serta Bahasa Indonesia merupakan bentuk dari identitas negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia menunjuk pada sifat nasional yang dibentuk dan disepakati karena sebelumnya sudah terdapat identitas kesukubangsaan diri bangsa Indonesia yang dibentuk dari beberapa faktor, yang meliputi : primordial, sakral, dan tokoh. Identitas nasional juga dibentuk karena faktor bhinneka tunggal ika, sejarah, perkembangan ekonomi, dan kelembagaan.
Rangkuman BAB III
BAB III membahas mengenai integrasi nasional. Dimana arti dari integrasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah pembauran hingga menjadi kesatuan yang bulat dan utuh. Dan nasional diambil dari bahasa inggris yang artinya bangsa sebagai persekutuan hidup manusia. Integrasi nasioanal merupakan sebuah dalam mempersatukan bagian-bagian, unsur atau elemen yang terpisah dari masyarakat sehingga menjadi sebuah satu kesatuan. Model integrasi yang berlangsung di Indonesia adalah model integrasi imperium Majapahit, colonial, dan model integrasi nasional Indonesia. Pengembangan integrasi dapat dilakukan melalui lima strategi pendekatan, yaitu: adanya ancaman dari luar, gaya politik kepemimpinan, kekuatan Lembaga-lembaga politik, ideologi nasional, dan kesempatan pembangunan ekonomi. Integrasi bangsa sangat diperlukan guna membangkitkan kesadaran akan identitas bersama, menguatkan identitas nasional, dan membangun kesatuan bangsa.
Pendapat Pribadi Mengenai Kejadian Demo Para Mahasiswa Atas RKUHP
Menurut pandangan saya kejadian demo oara mahasiswa di seluruh Indonesia ini merupakan sebuah gambaran atau cerminan dari suara rakyat negara Indonesia yang menolak adanya perubahan perundang-undangan mengenai hukum pidana serta revisi undang-undang KPK. Dimana mereka merasa bahwa DPR yang seharusnya menjadi sebuah wujud dari aspirasi rakyat telah melakukan pengambilan tindakkan yang mana rakyat tidak setuju. Dan aksi demo yang berbuntun panjang dari 23 September 2019 merupakan wujud dari ketidakpercayaannya para mahasiswa yang mewaliki rakyat kepada DPR yang seharusnya menjadi penyalur atau jembatan dari aspirasi masyarakat.