Thursday, May 2, 2019

TUGAS ISD : PELANGGARAN HAM

ILMU SOSIAL DASAR
Nama : Arzenico Apta Gustafausta
NPM  : 31418150
Kelas  : 1ID09

KASUS ABEPURA, SALAH SATU BENTUK PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI INDONESIA

Makassar - Mantan Komandan Brimob Polda Papua Brigjen Pol Johny Waynal Usman dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan HAM Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16\/6\/2005).Tersangka Waynal Usman dinilai telah melakukan pelanggaran HAM, yakni selaku komandan dirinya telah gagal mencegah bawahannya yang telah melakukan tindakan represif di Abepura, Papua. Akibatnya, banyak korban jatuh, yakni 1 orang tewas 1 orang lumpuh dan 98 lainnya luka-luka. Pertimbangan lainnya, kata JPU Meilan Syarif, terdakwa selama persidangan mengaku tidak pernah merasa bersalah. JPU juga menuntut agar tersangka memberi ganti rugi kepada 98 orang yang luka-luka.Kasus pelanggaran HAM Abepura terjadi bulan Desember 2000. Insiden dimulai penyerangan warga ke Polsek Abepura yang menyebabkan seorang polisi tewas. Penyerangan ini dibalas polisi dengan melakukan penyisiran di kampung-kampung yang diduga menjadi pemukiman penyerang. Dalam aksi itu, 1 orang warga tewas dan puluhan luka-luka.

Liputan6.com, Makasar: Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/9), menvonis bebas Brigadir Jenderal Polisi Johny Wainal Usman, salah satu terdakwa kasus pelanggaran hak asasi manusia di Abepura, Papua. Ketua majelis hakim Jalaludin mengatakan, mantan Komandan Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jayapura ini tidak terbukti melanggar HAM.

Sekitar 50 mahasiswa asal Papua yang menuntut ilmu di Makassar dan mengikuti persidangan memprotes putusan ini. Bahkan, seorang mahasiswi menangis histeris karena putusan itu dinilai tidak adil. Mereka meminta ketua jaksa penuntut umum Meilan Syarif untuk naik banding. Padahal, dalam sidang jaksa menyatakan menerima keputusan hakim. Sedangkan terdakwa lain dalam kasus itu yakni mantan Kepala Kepolisian Resor Jayapura Komisaris Besar Pol. Daud Sihombing masih belum divonis.

Kasus pelanggaran Abepura terjadi saat Kepolisian Sektor Abepura diserang 7 Desember lima tahun silam. Seorang anggota polisi dan satuan pengamanan tewas. Aksi ini dibalas polisi dengan menyisir sejumlah kampung yang diduga tempat tinggal para penyerang. Tiga warga tewas dan puluhan orang cedera dalam penyapuan ini.

PENDAPAT:

Pada kasus yang tergolong pelanggaran HAM ini sangat disayangkan dilakukan oleh seorang brigjen polisi, Brigadir Jendral Polisi Johny Wainal Usman. Dimana pada kasus ini beliau tidak secara langsung melakukan pelanggaran HAM tersebut, melainkan beliau lalai dan merasa tidak bersalah karena pada tugas penyisiran untuk mencari para penyerang Polsek Abepura malah mengakibatkan beberapa warga sipil tewas dan beberapa luka luka. Dan sayangnya lagi beliau bebas dari segala tuntutan yang menunjukkan bahwa perlindungan HAM di negara ini masih lah kurang dan sangat berat sebelah bagai pisau yang tajam pada sisi bawahnya.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-382528/kasus-abepura-brigjen-pol-johny-waynal-dituntut-10-tahun-
https://www.liputan6.com/news/read/108746/terdakwa-kasus-ham-abepura-divonis-bebas

Copyright © Arzen の Blogspot | Published By Gooyaabi Templates | Powered By Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | BTheme.net      Up ↑